Minggu, 26 Mei 2013

Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam  pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1.    Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.    Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3.    Menurut Godfrey Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.

Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan – kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
a.    Untuk mencapai tujuan tersebut, pendidikan perlu melakukan saha yang dilakukan secara sengaja dan terencana untuk memilih materi, strategi, kegiatan, dan teknik pendidikan yang sesuai.
b.    Kegiatan pendidikan dapat diberikan di lingkngan keluarga, sekolah dan masyarakat berupa pndidikan melalui jalur seklah dan pendidikan jalur luar sekolah.
c.    Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Agar pendidikan moral seperti dikemukakan di atas dapat diimplementasikan dan tercapai sesuai haapan bangsa diperlukan rasa memiliki (sense f belonging) dasar konsep pendidikan moral,diperlukan  rasa solidaritas yang tertinggi terhadap sesama (sense of solidarity) , dan diperlukan rasa bertanggung jawab (sense of responsibility ) terhadap dasar konsep pendidikan moral itu sebagai bahan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk mengamalkan nilai – nilai luhur pancasila.
B.   Pendidikan Nilai Moral Pkn
1.    Batasan – batasan nilai moral
Pendidikan nilai moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek – subjek. Boleh jadi sesuatu objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi seseorang  dalam suatu konteks peristwa tertentu.
Nilai – nilai universal berlaku bagi selurh umat manusia bilamana dan dimanapun seperti hak asasi mansia, adapula nilai – nilai particular hanya berlaku bagi sekelompok manusia tertentu, misalnya “nilai sebuah tutur kata”.
Nilai – nilai abadi berlaku kapanpun dan dimanapun seperti kebebasan beragama, yang berarti bahwa semua manusia bebas dari pasksaan baik dari perseorangan maupun dari kelompok sosial atau sesuatu kekuatan manusiawi, sehingga tak seorangpun boleh dipaksakan untuk bertindak bertentangan sengan imannya.
2.    Pandangan Masyrakat Tentang Nilai/Moral
Dalam suatu masyrakat yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan tentang nilai. Sehingga seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang pemaknaan nilai yang sesungguhnya (the alse sense of normally). Sehingga kerap terjadi berbagai kelompok, golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang mestinya dihormati dengan dalih yang “indah- indah”.
      Sebaliknya, tidak jarang pula orang menuntut hak dan kebebasan pribadinya yang terlampau tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang lain, kebebasan orang lain, sehingga terjadi konfliks yang tidak jarang mendatangkan “mala petaka” seperti yang sering terjadi diberbagai daerah di tanah air akhir-akhir ini.
3.    Makna Pendidikan Moral
Makna “pendidikan moral” adalah bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali nilai – nilai dan menempatkannya secara integral dalam kontekskeseluruhan hidupnya. Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral karna tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai – nilai dalam masyrakat akhir – akhir ini cenderung semakin “pudar”.
Sesungguhnya pendidikan nilai itu adalah pemanusiaan manusia. Manusia hanya “menjadi manusia” bila ia berbudi luhur., berkehendak baik serta mampu mengaktualisasikan diri dan mengembangkan budi , dan kehendaknya secara jujur baik dikeluarga, dimasyarakat – Negara, dan di lingkungan dimana ia berada.
Ada gejala bahwa pendidikan dalam pengajaran ditekaknkan segera untuk memperoleh keterampilan. Keterampilan memang bermanfaat untuk jangka pendek, tetapi melupakan pembinaan sikap sebagai manifestasi pendidikan moral yang justru diperlukan bagi pembinaan hidupnya. Akibatnya peserta didik berlomba –lomba berlatih dalam bidang tertentu demi sukses pribadi tanpa memikirkan efek samping dan akibat yang ditimbullkannya.



SUMBER ( PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Karangan Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.pd.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar