Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1. Menurut
UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang
diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut
Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan
seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam
masyarakatnya.
3. Menurut
Godfrey Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan
atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan
tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan
yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan
dirinya yang kemampuan – kemampuan dirinya berkembang sehingga
bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun
sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
a. Untuk
mencapai tujuan tersebut, pendidikan perlu melakukan saha yang
dilakukan secara sengaja dan terencana untuk memilih materi, strategi,
kegiatan, dan teknik pendidikan yang sesuai.
b. Kegiatan
pendidikan dapat diberikan di lingkngan keluarga, sekolah dan
masyarakat berupa pndidikan melalui jalur seklah dan pendidikan jalur
luar sekolah.
c. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Agar
pendidikan moral seperti dikemukakan di atas dapat diimplementasikan
dan tercapai sesuai haapan bangsa diperlukan rasa memiliki (sense f
belonging) dasar konsep pendidikan moral,diperlukan rasa
solidaritas yang tertinggi terhadap sesama (sense of solidarity) , dan
diperlukan rasa bertanggung jawab (sense of responsibility ) terhadap
dasar konsep pendidikan moral itu sebagai bahan pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan untuk mengamalkan nilai – nilai luhur pancasila.
B. Pendidikan Nilai Moral Pkn
1. Batasan – batasan nilai moral
Pendidikan
nilai moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu
objek – subjek. Boleh jadi sesuatu objek – subjek itu baik tetapi tidak
bernilai bagi seseorang dalam suatu konteks peristwa tertentu.
Nilai
– nilai universal berlaku bagi selurh umat manusia bilamana dan
dimanapun seperti hak asasi mansia, adapula nilai – nilai particular
hanya berlaku bagi sekelompok manusia tertentu, misalnya “nilai sebuah
tutur kata”.
Nilai
– nilai abadi berlaku kapanpun dan dimanapun seperti kebebasan
beragama, yang berarti bahwa semua manusia bebas dari pasksaan baik dari
perseorangan maupun dari kelompok sosial atau sesuatu kekuatan
manusiawi, sehingga tak seorangpun boleh dipaksakan untuk bertindak
bertentangan sengan imannya.
2. Pandangan Masyrakat Tentang Nilai/Moral
Dalam
suatu masyrakat yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan
tentang nilai. Sehingga seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan
tentang pemaknaan nilai yang sesungguhnya (the alse sense of normally).
Sehingga kerap terjadi berbagai kelompok, golongan, dan bangsa
“menginjak – injak nilai” yang mestinya dihormati dengan dalih yang
“indah- indah”.
Sebaliknya,
tidak jarang pula orang menuntut hak dan kebebasan pribadinya yang
terlampau tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang lain, kebebasan
orang lain, sehingga terjadi konfliks yang tidak jarang mendatangkan
“mala petaka” seperti yang sering terjadi diberbagai daerah di tanah air
akhir-akhir ini.
3. Makna Pendidikan Moral
Makna
“pendidikan moral” adalah bertujuan membantu peserta didik untuk
mengenali nilai – nilai dan menempatkannya secara integral dalam
kontekskeseluruhan hidupnya. Pendidikan semacam ini semakin penting dan
menempati posisi sentral karna tingkat kadar persatuan dan kesatuan
terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai – nilai dalam
masyrakat akhir – akhir ini cenderung semakin “pudar”.
Sesungguhnya
pendidikan nilai itu adalah pemanusiaan manusia. Manusia hanya “menjadi
manusia” bila ia berbudi luhur., berkehendak baik serta mampu
mengaktualisasikan diri dan mengembangkan budi , dan kehendaknya secara
jujur baik dikeluarga, dimasyarakat – Negara, dan di lingkungan dimana
ia berada.
Ada
gejala bahwa pendidikan dalam pengajaran ditekaknkan segera untuk
memperoleh keterampilan. Keterampilan memang bermanfaat untuk jangka
pendek, tetapi melupakan pembinaan sikap sebagai manifestasi pendidikan
moral yang justru diperlukan bagi pembinaan hidupnya. Akibatnya peserta
didik berlomba –lomba berlatih dalam bidang tertentu demi sukses pribadi
tanpa memikirkan efek samping dan akibat yang ditimbullkannya.
SUMBER ( PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Karangan Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.pd.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar