Rabu, 19 November 2014

Tugas 3

KASUS
Pada perusahaan Pertamina memiliki program CSR yang bertanggung jawab dan peduli untuk membangun hubungan yang erat pada masyarakat. Program tersebut diantaranya pada bidang pendidikan, bidang kesehatan anak, dan pada lingkungan & masyarakat.

TEORI
Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll.

Lima Pilar Aktivitas Coprorate Social Responsibility
Dalam penelitian kali ini konsep Corporate Social Responsibility akan diukur dengan menggunakan lima pilar aktivitas Corporate Social Responsibility dari Prince of Wales International Bussiness Forum, yaitu (Wibisono, 2007,p.119) :
Building Human Capital
Secara internal, perusahaan dituntut untuk menciptakan SDM yang andal. Secara eksternal, perusahaan dituntut untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, biasanya melalui community development.
Strengthening Economies
Perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya miskin, mereka harus memberdayakan ekonomi sekitar.
Assessing Social Chesion
Perusahaan dituntut untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik.
Encouraging Good Governence
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan harus menjalankan tata kelola bisnis dengan baik.
Protecting The Environment
Perusahaan berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.

Keuntungan Melakukan Program Corporate Social Responsibility
1.      Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan image perusahaan
2.      Layak Mendapatkan sosial licence to operate
3.      Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
4.      Melebarkan Akses Sumber Daya
5.      Membentangkan Akses Menuju Market
6.      Mereduksi Biaya
7.      Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
8.      Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
9.      Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
10.  Peluang Mendapatkan Penghargaan



ANALISIS
Setiap perusahaan harus mempunyai program CSR dimana program tersebut dapat bermanfaat untuk lingkungan sekitar dan perusahaan itu sendiri. Dengan program CSR tersebut hubungan perusahaan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar lebih baik lagi. Pada perusahaan pertamina yang mempunyai program di bidang pendidikan menurut saya sudah cukup bagus dimana perusahaan mengadakan progam beasiswa bagi anak-anak Indonesia yang cerdas, dan merenovasi bangunan sekolah yang sudah tak layak untuk dipakai. Kemudian pada bidang kesehatan menurut saya juga sudah baik karena kesehatan di Indonesia ini masih belum rata bantuan dananya dari pemerintah kita buuh instansi-instansi yang perduli dengan kesehatan anak-anak bangsa yang akan menjadi penerus bangsa ini.
Kemudian pada bidang lingkungan & masyarakat programnya juga sudah baik perusahaan telah peduli terhadap lingkungan dalam pelestarian alam, dan pertamina juga peduli dalam pembangunan infrastruktur sarana umum seperti jalan, jembatan dan sarana air bersih.


REFRENSI

readmore »»  

Rabu, 05 November 2014

Tugas 4

Kasus

Kasus ini terjadi pada saat saya ingin hard cover penelitian ilmiah (PI) di sebuah percetakan didaerah sekitar kampus. Pada saat itu saya datang hari sabtu mungkin karena hari mendekati weekend para karyawan yang lebih dominan perempuan hanya memakai kemeja dengan jens dan berdandan yang berlebihan. Ada beberapa karyawan disana yang hanya mengobrol saja dan yang melayani saya hanya satu orang dari mulai mencatat warna cover yang saya inginkan sampai saya membayar dikasir hanya orang itu yang melayani.

Kemudian keesokan harinya ketika saya mengambil hard cover PI  ternyata warnanya tidak seperti yang  diinginkan kemudian saya complein dengan karyawan yang melayani saya, tapi dengan cetus karyawan itu tidak terima ketika saya bilang warna yang diinginkan tidak sesuai kemudian karyawan tersebut mencocokkan kode warna dengan contoh warna dibuku sambil membanting buku tersebut. Kemudian tidak lama manager percetakan tersebut keluar dari ruangan dan melihat saya yang sedang kesal, ketika manager tersebut sedang mengontrol para karyawan yang bekerja karyawan yan melayani saya hanya diam, karena saya tak ingin mencari masalah tanpa basa basi saya langsung keluar dari percetakkan itu. Lalu ketika saya lihat di nota pembayaran ada email/no telp yang tertera untuk kritik dan saran, saya pun mengirim email kritikan untuk percetakkan tersebut. Keesokkan harinya mendapat email balasan dari pusat percetakkan yang meminta maaf atas ketidaknyamanan dan pihak mereka bertanya segala hal yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Teori
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Konflik adalah suatu pertentanngan yang terjadi antara dua pihak dan masing-masing berusaha mempertahankan hidup, eksistensi, dan prisipnya.
 

Analisis

Menurut saya konsumen adalah orang atau perusahaan yang menggunakan produk/jasa dan ada pepatah mengatakan bahwa ‘pembeli adalah raja’, dari kasus diatas seharusnya karyawan tersebut berperilaku sopan kepada konsumen dan memperlakukan konsumen seperti raja bukan semena-mena sesuka hati mereka. Karena disana mereka bekerja untuk nama baik perusahaan dan perusahaan mempunyai aturan tata tertib yang wajib mereka patuhi. Jika dilihat dari UU Perlindungan konsumen saya sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan karyawan harus mengetahui apa saja hak-hak dari konsumen yang telah diatur di undang-undang agar konsumen mendapatkan kepuasan yang maksimum.


Referensi

http://wardoyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/39467/7-PERLINDUNGAN+KONSUMEN.ppt
ratnandoet.wordpress.com/konflik-sosial/
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/29/pengertian-perlindungan-konsumen/
 


readmore »»