Indonesia
adalah negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, terdiri atas :
1. Usaha swasta,
1. Usaha swasta,
2.
Usaha pemerintah,
3.
Koperasi.
Secara
lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
1.
Perusahaan perorangan,
2.
Persekutuan terdiri atas:
a.
Persekutuan firma,
b.
Persekutuan komanditer,
3.
Perseroan terbatas
4.
Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5.
Koperasi.
PERBEDAAN
KOPERASI UKM / PT
Anggota
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal
Modal
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan
Pemilik
Pemakai koperasi adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha
Pengawasan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan
Manfaat
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan
Anggota
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal
Modal
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan
Pemilik
Pemakai koperasi adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha
Pengawasan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan
Manfaat
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan
Kelebihan Perseroan Terbatas :
1.Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah
jika anda termasuk pemegang sahamdan kebetulan perusahaan punya utang, anda
hanya bertanggung jawabsebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
2.Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak tergantung pada beberapa
pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan
saham baru.
5.Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara
efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Kelemahan Perseroan Terbatas :
1.PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi
sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha
lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk
usaha tertentu.
3.Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan
karena segala aktivitas perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham.
Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Contoh
menurut usaha pokoknya:
Misalnya pada
koperasi konsumsi yaitu koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan
barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang
dibutuhkan dengan harga terjangkau berbeda dengan supermarket yang harganya
lebih mahal dibandingkan koperasi.
sumber : http://klinikukmkop.wordpress.com/2011/12/17/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha-lain/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar