Kasus
Kasus ini terjadi pada saat saya ingin hard cover penelitian
ilmiah (PI) di sebuah percetakan didaerah sekitar kampus. Pada saat itu saya
datang hari sabtu mungkin karena hari mendekati weekend para karyawan yang
lebih dominan perempuan hanya memakai kemeja dengan jens dan berdandan yang
berlebihan. Ada beberapa karyawan disana yang hanya mengobrol saja dan yang
melayani saya hanya satu orang dari mulai mencatat warna cover yang saya
inginkan sampai saya membayar dikasir hanya orang itu yang melayani.
Kemudian keesokan harinya ketika saya mengambil hard cover
PI ternyata warnanya tidak seperti yang diinginkan kemudian saya complein dengan
karyawan yang melayani saya, tapi dengan cetus karyawan itu tidak terima ketika
saya bilang warna yang diinginkan tidak sesuai kemudian karyawan tersebut mencocokkan
kode warna dengan contoh warna dibuku sambil membanting buku tersebut. Kemudian
tidak lama manager percetakan tersebut keluar dari ruangan dan melihat saya
yang sedang kesal, ketika manager tersebut sedang mengontrol para karyawan yang
bekerja karyawan yan melayani saya hanya diam, karena saya tak ingin mencari
masalah tanpa basa basi saya langsung keluar dari percetakkan itu. Lalu ketika
saya lihat di nota pembayaran ada email/no telp yang tertera untuk kritik dan
saran, saya pun mengirim email kritikan untuk percetakkan tersebut. Keesokkan harinya
mendapat email balasan dari pusat percetakkan yang meminta maaf atas ketidaknyamanan
dan pihak mereka bertanya segala hal yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Teori
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Konflik adalah suatu pertentanngan yang terjadi antara dua pihak dan masing-masing berusaha mempertahankan hidup, eksistensi, dan prisipnya.
Analisis
Menurut saya konsumen adalah orang atau perusahaan yang
menggunakan produk/jasa dan ada pepatah mengatakan bahwa ‘pembeli adalah raja’,
dari kasus diatas seharusnya karyawan tersebut berperilaku sopan kepada konsumen
dan memperlakukan konsumen seperti raja bukan semena-mena sesuka hati mereka. Karena
disana mereka bekerja untuk nama baik perusahaan dan perusahaan mempunyai
aturan tata tertib yang wajib mereka patuhi. Jika dilihat dari UU Perlindungan
konsumen saya sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi,
atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya, dan karyawan harus mengetahui apa saja hak-hak
dari konsumen yang telah diatur di undang-undang agar konsumen mendapatkan
kepuasan yang maksimum.
Referensi
http://wardoyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/39467/7-PERLINDUNGAN+KONSUMEN.ppt
ratnandoet.wordpress.com/konflik-sosial/
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/29/pengertian-perlindungan-konsumen/
ratnandoet.wordpress.com/konflik-sosial/
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/29/pengertian-perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar