Pengertian
Pemilu ?
Pemilu adalah suatu proses di mana
para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil
rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Padakonteks yang
lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
sepertiketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih
seringdigunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam
Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada
merekalah para peserta Pemilumenawarkan janji-janji dan program-programnya pada
masa kampanye. Kampanyedilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang
hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses
penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukanoleh aturan main atau sistem
penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dandisetujui oleh para
peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Asas Pelaksanaan Pemilu
waktu pelaksanaan, dan tujuan
pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)UUD 1945, dan bukan di
dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian
delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang.Asas Pemilu
Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Karena itu, asas jujur dan adil
iniseharusnya dijunjung tinggi oleh aparat pemerintah, termasuk aparat Polri
yang dalam pemilu harus bertindak netral dan tidak memihak. ''Penyimpangan
terhadap asas ini yangdilakukan oleh aparat pemerintah termasuk aparat Polri
akan mengakibatkan timbulnyakeraguan masyarakat terhadap kemurnian hasil
pemilu,'' katanya.Dia mengatakan, berdasarkan kajian panwas, pelanggaran
terhadap asas pemilu padahakikatnya adalah penyimpangan yang lebih serius
daripada penyimpangan administratif dan pidana. Pelanggaran ini bisa
disebut sebagai pelanggaran pemilu. Karena itu, panwasmerekomendasikan kepada
Polri untuk menerima dengan baik hasil klarifikasi dan pengkajian kasus
VCD yang dilakuan panwas. Selanjutnya mengambil tindakan yangtepat terhadap
aparatnya yang melanggar asas pemilu.
Syarat-Syarat Pemilu
Penyelenggaraan pemilu yang tidak
memihak dan independen Tiingkat kompetitif dalam sebuah pemilu pemilu harus diselenggarakan secara
berkala pemilu haruslah inklusif pemilih harus diberi keleluasaan untuk
mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang
bebas, tidak dibawah tekanan, dan aksesmemperoleh informasi yang luas
Sistem
pemilu yang berlaku di Indonesia
Sistem pemilu di Indonesia tidak
terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu
Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik
bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia,
pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional
dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik
cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang
tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis
(sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai
politik.
Selain artis, banyak partai politik merekrut academic-celebrity sebagai kandidat mereka.[1] Daftar terbuka memungkinkan seorang kandidat mendapat contrengan lebih banyak ketimbang calon lainnya dalam partai yang sama. Bagi partai politik, populernya seorang caleg membuat pilihan pemilih terfokus kepada partainya ketimbang kepada partai-partai politik lain.
Kelemahan pemilu di
Indonesia
Di Indonesia ini telah berulang kali
di selenggarakan pemilihan umum yang di sebut sebagai pesta demokrasi
rakyat Indonesia, baik sewaktu orde lama,orde baru, dan orde reformasi.
Umumnya ada dua jenis system pelaksanaan
pemilihan umum yang di pakai.
1.System distrik System ini
diselengarakan berdasarkan lokasi daerah pemilihan,dalamarti tidak membedakan
jumlah penduduk,tetapi berkiblat pada tempat yang sudah di tentukan.jadi,daerah
yang sedikit penduduknya memilikiwakil yang
sama dengan daerah yang padat penduduknya.
2.System proporsionalSystem ini
berkiblat pada jumlah penduduk yang akan menjadi peserta pemilih. Misalnya
setiap 40.000 jiwa penduduk , pemilih memiliki satuwakil ( suara berimbang ).
Yang di pilih adalah kelompok yang di ajukankontestan
pemilu,yaitu para partai politik yang dikenal lewat tandagambar,sehingga
wakil dan pemilih kurang akrab
A. Banyak sekali kelemahan-kelemahan
dari system pemilu distrik seperti :
a. banyak sekali suara terbuaang
b. Kurang terakomodir suara dari
masyarakat yang minoritasDari system proporsional :
a.
Pemilih tidak mengenal siapa yang di pilih
b.Yang
terpilih lebih bertanggungjawab kepada partai bukan kepadarakyat.
Dan kelemahan
dari pemilu yang secara nyata dapat di lihat bahwa setiaptahun pemilu diadakan rencananya bakanl mengubah Pasal UU
pemilu, sehingga cenderung akan mengubah sisitem pemilu secara keseluruhan, dan juga dengan ganti UU untuk keuntungan partai
bukan untuk mementingkankedepannya nasib bangsa Indonesia sdalam menjalankan
pemilu.Ada juga kekurangannya :Pengitungan suara yang sangat lambat, uang
politi sangat brutal,indikasikecurangan sangat besar,keberpihakan pihak
penyelenggara,kualitas calegterutama di DPRD sangat jelek,terjadi
kecurangan,kebanyakan masyarakatmemilih golput,melanggar hak dasar warga Negara
untuk menggunakanhaknya untuk ikut memilih
waktu hari pencontrengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar