Sabtu, 04 Mei 2013

Potensi geografis Indonesia



KONDISI GEOGRAFIS
Indonesia memiliki bentang alam atau bentuk permukaan bumi yang ada di daratan berbeda-beda. Ada yang disebut dataran tinggi, dataran rendah dan pantai.
Daerah-daerah tersebut tentunya dapat diketahui dari letak suatu wilayah, antara lain sebagai berikut:
  1. Posisi daerah tersebut terhadap tempat atau daerah lain.
  2. Kehidupan penduduk yang ada di daerah tersebut.
  3. Latar belakang sejarah dan pengaruh yang pernah ada atau akan ada terhadap daerah tersebut.
Untuk lebih memahami kondisi geografis Indonesia tentunya kita akan mempelajari juga hal-hal yang mempengaruhinya, yaitu: letak fisiografis dan letak sosiografis.
2.1. Letak Fisiografis
Letak fisiografis adalah letak suatu tempat berdasarkan segi fisiknya, seperti dari segi garis lintang dan garis bujur, posisi dengan daerah lain, batuan yang ada dalam bumi, relief permukaan bumi, serta kaitannya dengan laut. Letak fisiografis ini meliputi:
a. Letak astronomis
Letak astronomis, yaitu letak suatu tempat berdasarkan koordinat garis lintang dan garis bujurnya.
Letak astronomis Indonesia: 6°.08′LU – 11°.15′LS dan 95°.45′BT – 141°.05‘BT. Letak astronomis ini mengakibatkan Indonesia mengalami iklim tropis yang sangat membawa keuntungan bagi negara Indonesia. Keuntungan yang didapat oleh Indonesia dengan posisi / letak astronomis tersebut adalah memiliki curah hujan yang tinggi dan penyinaran matahari sepanjang tahun. Lahan-lahan pertanian sangat tergantung dengan curah hujan yang tinggi dan penyinaran matahari, sehingga dapat memberikan kesuburan pada lahan pertanian. Dengan demikian memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Selain itu, wilayah Indonesia juga banyak terjadi penguapan sehingga kelembapan udara cukup tinggi. Hal ini sangat menguntungkan bangsa Indonesia untuk bercocok tanam ataupun beraktivitas dalam segala bidang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Batas wilayah Indonesia berdasarkan letak astronomis:
  • Wilayah Indonesia paling utara adalah Pulau We, yang terletak pada 6°.08′LU.
  • Wilayah Indonesia paling selatan adalah Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur terletak pada 11°.15′LS.
  • WIlayah Indonesia yang paling barat yaitu pulau We di ujung utara Pulau Sumatera pada 95°.45′BT
  • Wilayah Indonesia paling timur adalah Kota Merauke terletak pada 141°.05′BT.
Wilayah Indonesia terbagi atas tiga wilayah waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB) GMT +7, Waktu Indonesia Tengah (WITA) GMT +8, dan Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT) GMT +9.

b. Letak geografis
Letak geografis, yaitu letak suatu tempat dilihat dari kenyataannya di muka bumi atau letak suatu tempat dalam kaitannya dengan daerah lain disekitarnya. Letak geografis disebut juga letak relatif, disebut relatif karena posisinya ditentukan oleh fenomena-fenomena geografis yang membatasinya, misalnya gunung, sungai, lautan, benua dan samudra.
Secara geografis wilayah Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra, yaitu Benua Asia dengan Benua Australia. Sedangkan samudra yang membatasi adalah Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Letak geografis ini sangat berpengaruh terhadap keberadaan wilayah Indonesia, baik dilihat dari keadaan fisik dan sosial maupun ekonomi dan politik.

c. Letak geologis
Letak geologis ialah letak suatu daerah atau negara berdasarkan struktur batu-batuan yang ada pada kulit buminya. Letak geologis Indonesia dapat terlihat dari beberapa sudut, yaitu dari sudut formasi geologinya, keadaan batuannya, dan jalur-jalur pegunungannya. Dilihat dari jalur-jalur pegunungannya, Indonesia terletak pada pertemuan dua rangkaian pegunungan muda, yakni rangkaian Sirkum Pasifik dan rangkaian Sirkum Mediterania. Oleh karena itu, di Indonesia:
  1. Terdapat banyak gunung berapi yang dapat menyuburkan tanah.
  2. Sering terjadi gempa bumi.
  3. Terdapat bukit-bukit tersier yang kaya akan barang tambang, seperti minyak bumi, batu bara dan bauksit.
d. Letak geomorfologis
Letak geomorfologis, yaitu letak suatu tempat berdasarkan tinggi rendahnya tempat tersebut terhadap permukaan air laut atau dilihat dari bentuk permukaan bumi. Letak geomorfologis Indonesia sangat bervariasi. Perbedaan letak geomorfologis mempunyai pengaruh yang bermacam-macam, misalnya:
  1. Adanya suhu yang berbeda-beda sangat berpengaruh terhadap jenis tanaman
  2. Menentukan ada tidaknya mineral-mineral yang dikandung oleh batuan tersebut
  3. Menentukan kepadatan penduduk, misalnya tempat-tempat yang morfologi daratannya berbukit atau terjal kepadatan penduduknya kecil
  4. Perlu memperhitungkan morfologi daerah sebelum membangun bangunan-bangunan, jembatan-jembatan, gedung-gedung, dan jalan-jalan raya.

e. Letak maritim
Letak maritim, yaitu letak suatu tempat ditinjau dari keadaan kelautan di sekitarnya, yakni apakah tempat itu dekat atau jauh dari laut serta apakah sebagian atau seluruhnya dilingkungi oleh laut, dan sebagainya.
Letak maritim atau letak kelautan Indonesia sangat baik sebab wilayahnya yang berbentuk kepulauan dikelilingi oleh tiga lautan besar, yakni: bagian timur Indonesia berhadapan dengan Samudera Pasifik, bagian selatan Indonesia berhadapan dengan Samudera Hindia, dan bagian utara Indonesia berhadapan dengan Laut Cina Selatan (Lihat gambar: Letak Geografis Indonesia).
Letak maritim yang demikian tentu saja membawa akibat yang baik bagi Indonesia, misalnya, adanya usaha atau kegiatan di bidang pelayaran, perikanan serta pelabuhan di wilayah Indonesia, menyebabkan Indonesia mempunyai potensi ekonomi besar untuk dikembangkan, dan Indonesia mempunyai posisi penting dalam percaturan politik dunia.

2.2 Letak Sosiografis
Letak sosiografis adalah letak suatu tempat ditinjau dari sosio-kulturalnya, seperti segi ekonomi, segi politis, dan sebagainya.
a. Letak ekonomis Indonesia
Letak ekonomis adalah letak suatu negara ditinjau dari jalur dan kehidupan ekonomi negara tersebut terhadap negara lain. Letak ekonomis Indonesia sangat baik, sebab terletak antara Benua Asia dan Australia ditambah dengan beberapa tempat di sekitar Indonesia yang merupakan pusat lalu lintas perdagangan, misalnya: Kuala Lumpur dan Singapura. Negara tetangga Indonesia ini membutuhkan hasil-hasil pertanian dan hasil pertambangan yang banyak dihasilkan Indonesia. Kemungkinan Indonesia menjadi pusat pasar dunia yang besar sehingga banyak negara industri yang menanamkan modalnya di Indonesia.
b. Letak sosio-kultural Indonesia
Letak sosiokultural adalah letak berdasarkan keadaan sosial dan budaya daerah yang bersangkutan terhadap daerah di sekelilingnya.
Indonesia, secara sosiogeografis–kultural, terletak di perempatan jalan antara Benua Asia dan Australia yang terdiri dari berbagai bangsa. Hal ini menyebabkan terjadinya akulturasi budaya.
Secara sosiokultural, Indonesia mempunyai banyak persamaan umum dengan negara-negara tetangga. Misalnya, sama-sama merupakan negara sedang berkembang, sama-sama sedang menghadapi masalah ledakan penduduk, sama-sama berlandaskan kehidupan beragama, sama-sama bekas negara jajahan, dan sebagian besar penduduknya mempunyai persamaan ras.
Melihat kondisi-kondisi sosial tersebut, tidak mengherankan apabila bangsa-bangsa di Asia, umumnya dan Asia Tenggara, khususnya, berupaya memajukan masyarakat dan memperbaiki keadaan sosiokulturalnya. Adanya kerja sama dan kontak sosial ini dapat dilihat dengan dibentuknya ASEAN, Asean Games, dan berbagai bentuk kerja sama lainnya.

III. KAITAN KONDISI ALAM DAN IKLIM DENGAN KEHIDUPAN PENDUDUK
Kondisi alamiah dan manusia pada dasarnya memiliki hubungan timbal balik. Hubungan inilah yang mengakibatkan manusia memiliki karakteristik berbeda-beda disetiap wilayahnya.
Aktivitas penduduk di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis terutama kondisi fisiknya. Kondisi geografi fisik tersebut meliputi kondisi iklim, topografi, jenis dan kualitas tanah, serta kondisi perairan.
Kondisi daratan dengan segala kenampakannya merupakan tempat tinggal manusia dengan segala aktivitasnya. Mulai dari ketinggian paling rendah yang terletak di pantai sampai daerah puncak gunung.
Aktivitas penduduk yang terkait pada kondisi alam dapat diketahui dari corak kehidupan penduduknya, yakni:
  1. Corak kehidupan di daerah pantai. Penduduk umumnya bekerja sebagai nelayan, penjual jasa wisata, sektor perikanan dan perkebunan kelapa.
  2. Corak kehidupan di daerah dataran rendah. Penduduk biasanya bekerja pada sektor pertanian, ladang dan bentuk pertanian lain. Selain itu sektor-sektor lain biasanya lebih cepat berkembang seperti transportasi, industri, dan perdagangan.
  3. Corak kehidupan daerah dataran tinggi. Penduduk di daerah ini umumnya bekerja dalam sektor pertanian terutama perladangan.
3.1 Daerah Pantai
Pantai adalah bagian daratan yang berbatasan dengan laut. Penduduk daerah pantai mempunyai karakteristik yang disesuaikan dengan keadaan daerahnya. Beberapa karakteristik penduduk pantai adalah sebagai berikut:
  • Mata pencaharian
  • Transportasi dan perdagangan
  • Pola pemukiman
  • Kondisi fisik penduduk
  • Bentuk rumah
a. Mata pencaharian penduduk daerah pantai
Penduduk memilih mata pencaharian mereka sesuai dengan ketersediaan yang terkandung di alam. Sebagian besar penduduk memilih bekerja sebagai nelayan dibandingkan bercocok tanam. Hal ini disebabkan kondisi tanah yang kurang baik untuk dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Daerah pantai juga merupakan tempat wisata yang menarik, sehingga sebagian penduduk bekerja sebagai penjual jasa. Disamping itu, daerah pantai juga  dapat dijadikan sebagai tempat budidaya tanaman, meskipun penggunaannya hanya sebagai mata pencaharian sampingan. Beberapa jenis tanaman yang cocok di daerah pantai diantaranya adalah kelapa, semangka, melon dan buah naga.
Aktivitas lain dari penduduk di daerah pantai adalah perikanan air payau. Perikanan ini diusahakan dalam bentuk kolam luas yang disebut tambak. Ikan yang banyak dibudidayakan pada tambak adalahh ikan yang bernilai tinggi, seperti bawal, bandeng dan lobster.
b. Transportasi dan perdagangan
Beberapa pantai di Indonesia digunakan sebagai sarana transportasi dan bongkar muat barang. Daerah pantai yang digunakan sebagai dermaga pelabuhan, dapat kita jumpai, misalnya: Tanjung Benoa, Gilimanuk (Bali), dan lain-lain. Aktivitas transportasi dan perdagangan membentuk karakteristik penduduk sekitar pantai. Lapangan pekerjaan ini semakin terbuka sehingga banyak penduduk yang berprofesi sebagai pedagang, buruh pelabuhan, dan aktivitas lain penunjang aktivitass transportasi dan perdagangan.

c. Pola pemukiman
Sebagian besar penduduk di daerah pantai bermata pencaharian sebagai nelayan, maka pemukiman mereka biasanya membentuk pola memanjang (linear) mengikuti garis pantai. Pola pemukiman linear memudahkan para nelayan untuk pergi melaut.

d. Kondisi fisik penduduk
Suhu udara di daerah pantai terasa sangat panas. Suhu rata di daerah pantai  pada siang hari bisa lebih dari 27°C. Kondisi suhu yang panas ini mengakibatkan penduduk daerah pantai berwarna kulit agak gelap. Selain itu, jika berbicara penduduk pantai agak keras, karena harus beradu dengan suara gemuruh ombak yang tak kunjung henti.
e. Bentuk rumah
Rumah-rumah di daerah pantai biasanya memiliki ventilasi yang banyak dan atap terbuat dari genteng tanah. Ventilasi yang banyak dimaksudkan agar banyak udara dingin yang masuk ke rumah.

3.2 Dataran Rendah
Dataran rendah merupakan daerah datar yang memiliki ketinggian hampir sama.
Di Indonesia daerah dataran  rendah merupakan daerah yang penuh dengan kedinamisan dan kegiatan penduduk yang sangat beragam. Daerah dataran rendah cocok dijadikan wilayah pertanian, perkebunan, peternakan, kegiatan, industri, dan sentra-sentra bisnis.
Lokasi yang datar, menyebabkan pengembangan daerah dapat dilakukan seluas mungkin. Pembangunan jalan raya dan jalan tol serta kelengkapan saran transportasi ini telah mendorong daerah dataran rendah menjadi pusat ekonomi penduduk. Kemudahan transportasi dan banyaknya pusat-pusat kegiatan di daerah dataran rendah menarik penduduk untuk menetap disana. Oleh karena, itu penduduknya semakin bertambah dan kebutuhan tempat tinggal serta tempat usaha juga meningkat. Lahan-lahan seperti sawah dan hutan sebagai penyangga keseimbangan alam semakin berkurang digantikan oleh tumbuhnya bangunan bertingkat. Hal ini banyak menimbulkan permasalahan, seperti daerah resapan air berkurang yang mengakibatkan banjir pada saat musim hujan dan kekeringan pada saat musim kemarau.
Keanekaragaman aktivitas penduduk ini menunjukkan adanya heterogenitas mata pencaharian penduduk. Petani, pedagang, buruh dan pegawai kantor adalah beberapa contoh mata pencaharian penduduk daerah dataran rendah.

3.3 Dataran Tinggi
Wilayah Indonesia pada daerah dataran tinggi  memiliki sistem pegunungan yang memanjang dan masih aktif. Relief daratan dengan banyaknya pegunungan dan perbukitan, menyebabkan Indonesia memiliki kesuburan tanah vulkanik, udara yang sejuk, dan alam yang indah.
Relief daratan dengan banyak pegunungan dan perbukitan memiliki udara yang subur dan udara yang sejuk sehingga sangat diminati penduduk yang kegiatan utamanya di bidang pertanian. Sebagian besar penduduk juga masih banyak yang tergantung pada alam dan memanfaatkan hasil dari alam. Penduduk daerah pegunungan juga banyak yang memanfaatkan suhu udara yang dingin untuk menanam sayuran dan tanaman perkebunan. Selain itu, relief daratan yang demikian juga memiliki potensi menjadi daerah pariwisata.

sumber : http://abelpetrus.wordpress.com/geography/kondisi-geografis-dan-penduduk-indonesia/
readmore »»  

Perbatasan wilayah negara RI

Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di antara 6º LU – 11º LS dan 95º BT - 141º BT, antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, antara benua Asia dan benua Australia, dan pada pertemuan dua rangkaian pegunungan, yaitu Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterranean. Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara seperti Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasan, baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.
Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik, seperti :

1.      Indonesia-Malaysia
Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal tersebut membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritime yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970.
Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pulau Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969. Batas landas kontinen, sesuai dengan hukum laut internasional, merupakan batas yang memisahkan dasar laut dua atau lebih negara. Batas landas kontinen tersebut tidak mengatur batas tubuh air. Sehingga secara umum, batas landas kontinen ini berlaku dalam hal pengelolaan lapisan di bawah laut (dasar laut) yang biasanya digunakan untuk pertambangan lepas pantai (off shore).
Masalah yang sering terjadi :


Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

2.      Indonesia-Singapura
Batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura ditentukan atas dasar hukum internasional. Perjanjian ini didasari atas Konvensi PBB Tentang batas wilayah laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982. Kedua negara juga turut meratifikasi UNCLOS. Ratifikasi dari batas wilayah laut yang disetujui ini merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973. Sementara perjanjian terbaru yang diratifikasi, mempertegas batas wilayah laut dari Pulau Nipa hingga Pulau Karimun Besar. Sedangkan pada sebelah barat, pihak keamanan dan petugas navigasi dari kedua negara dapat melaksanakan tugas mereka secara signifikan tanpa ada gangguan di wilayah Selat Singapura. 
Perjanjian ini akan menentukan dasar hukum bagi petugas berwenang kedua negara dalam menjaga keamanan, keselamatan navigasi, penegakan hukum dan pengamanan atas zona maritim berdasarkan hukum yang berlaku. Indonesia dan Singapura masih harus menyelesaikan masalah perbatasan mereka di wilayah timur antara Batam dan Changi dan lokasi diantara Bintan serta South Ledge, Middle Rock dan Batu Puteh. Penyelesaian batas wilayah timur ini masih menunggu negosiasi antara Singapura dan Malaysia yang masih harus dilakukan usai Pengadilan Internasional memerintahkan Singapura dan Malaysia untuk melakukan perundingan pada 2008 lalu.

            Masalah yang sering terjadi :
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

3.      Indonesia-Filipina
Proses perundingan batas maritim RI – Filipina yang dilakukan sampai dengan tahun 2007 telah mencapai kemajuan yang signifikan dengan dihasilkannya kesepakatan atas garis batas diantara kedua Tim Teknis Perunding. Saat ini proses perundingan masih tertunda karena persoalan internal di pihak Filipina, yaitu dikeluarkannya Republic Act No. 9522 bulan Maret 2009, yang berisikan perubahan dari penetapan titik-titik dasar garis pangkal (baseline) negara kepulauan Filipina, yang sebelumnya ditetapkan dalam Republic Act No. 3046 tahun 1961 dan Republic Act No. 5446 tahun 1968. Pada kesempatan pertemuan bilateral tingkat kepala negara antara RI-Filipina yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2011, Menteri Luar Negeri kedua negara telah menandatangani Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines concerning Maritime Boundary Delimitation, yang intinya:

- Mempercepat proses penyelesaikan penetapan batas  maritim RI-Filipina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982; 
- Menginstruksikan Tim Teknis Bersama Penetapan Batas Maritim antara Republik Indonesia dan Republik Filipina untuk bertemu dalam waktu yang secepat mungkin
Masalah yang sering terjadi :
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.

4.      Indonesia-Thailand
Batas Landas Kontinen telah diselesaikan. penetapan garis batas landas kontinen kedua negara terletak di Selat Malaka dan laut Andaman. Perjanjian ini ditandatangai tanggal 17 Desember 1971, dan berlaku mulai 7 April 1972. Sedangkan untuk batas ZEE masih dirundingkan. Pertemuan penjajagan awal telah dilaksanakan tanggal  25 Agustus 2010 di Bangkok. Thailand masih memerlukan konsultasi dengan parlemen untuk berunding. 

Masalah yang sering terjadi :
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

5.      Indonesia-Vietnam
Indonesia dan Viet Nam telah menyelesaikan perjanjian batas Landas Kontinen pada tahun 2003. Batas landas kontinen antara Indonesia – Vietnam ditarik dari pulau besar ke pulau besar (main land to main land). Dalam perjanjian tersebut Indonesia berhasil meyakinkan Vietnam untuk menggunakan dasar Konvensi Laut UNCLOS 1982. Dengan demikian prinsip Indonesia sebagai negara Kepulauan telah terakomodasi. Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Viet Nam yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Pertemuan pertama untuk membahas garis batas ZEE telah dilangsungkan pada bulan Mei 2010 di Hanoi dan telah dilanjutkan pada pertemuan terakhir bulan Juli 2011 di Hanoi. Kedua negara kini tengah menjajaki untuk mempelajari proposal garis batas ZEE masing-masing.

Masalah yang sering terjadi :
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.


6.      Indonesia-Australia
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah  yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.

Secara Garis besar perjanjian batas maritim Indonesia – Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :

·   Perjanjian  perbatasan pada tanggal 18 Mei 1971 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.
·   Perjanjian perbatasan pada tanggal  9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.
·   Perjanjian perbatasan maritim pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.
Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal.

Masalah yang sering terjadi :
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.


7.      Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.

Masalah yang sering terjadi :
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

8.      Indonesia-Papua Nugini
Batas darat Indonesia dan Papua New Guinea didasarkan pada perjanjian Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas Indonesia dan Papua Nugini.Ditandatangani pada Tanggal 12 Februari 1973 di Jakarta. Pemerintah selanjutnya meratifikasi perjanjian tersebut dengan membentuk Undang-undang Nomor 6 tahun 1973. Namun sampai saat ini perjanjian bilateral tersebut belum menjadi landasan legal bagi survey dan demarkasi batas darat antara kedua negara. Sebagai bagian dari perjanjian bilateral 1973, telah didirikan 14 pilar MM di sepanjang perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Titik-titik tersebut ada di 141° Bujur Timur, mulai dari pilar MM1 sampai dengan MM10. Selanjutnya mulai dari pilar MM11 sampai dengan pilar MM14 berada pada meridian 141° 01’ 10". Pilar MM10 dan MM11 batas kedua negara mengikuti Thalweg dari sungai Fly. Selain ke 14 pilar MM, antara tahun 1983- 1991, sesuai amanat Pasal 9 Perjanjian 1973 antara Indonesia dengan Papua Nugini, telah didirikan 38 Pilar MM baru. Sehingga sampai saat ini telah berdiri 52 pilar MM di sepanjang garis perbatasan. Penambahan 38 pilar MM baru tersebut saat ini masih tertuang dalam Deklarasi Bersama (Joint declaration) yang ditandatangani oleh otoritas survey and mapping kedua pemerintahan.
Masalah yang sering terjadi :
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.



9.      Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.

Masalah yang sering terjadi :
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

10.  Indonesia-Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.

Masalah yang sering terjadi :
Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.



Referensi :
·         Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional http://www.kemlu.go.id
readmore »»  

Jumat, 05 April 2013

Demokrasi

Pengertian Pemilu ?
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Padakonteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan sepertiketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih seringdigunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilumenawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanyedilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukanoleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dandisetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Asas Pelaksanaan Pemilu                     
waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang.Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Karena itu, asas jujur dan adil iniseharusnya dijunjung tinggi oleh aparat pemerintah, termasuk aparat Polri yang dalam pemilu harus bertindak netral dan tidak memihak. ''Penyimpangan terhadap asas ini yangdilakukan oleh aparat pemerintah termasuk aparat Polri akan mengakibatkan timbulnyakeraguan masyarakat terhadap kemurnian hasil pemilu,'' katanya.Dia mengatakan, berdasarkan kajian panwas, pelanggaran terhadap asas pemilu padahakikatnya adalah penyimpangan yang lebih serius daripada penyimpangan administratif dan pidana. Pelanggaran ini bisa disebut sebagai pelanggaran pemilu. Karena itu, panwasmerekomendasikan kepada Polri untuk menerima dengan baik hasil klarifikasi dan pengkajian kasus VCD yang dilakuan panwas. Selanjutnya mengambil tindakan yangtepat terhadap aparatnya yang melanggar asas pemilu.
Syarat-Syarat Pemilu
Penyelenggaraan pemilu yang tidak memihak dan independen Tiingkat kompetitif dalam sebuah pemilu pemilu harus diselenggarakan secara berkala pemilu haruslah inklusif pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan aksesmemperoleh informasi yang luas
Sistem pemilu yang berlaku di Indonesia
Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai politik.


Selain artis, banyak partai politik merekrut academic-celebrity sebagai kandidat mereka.[1] Daftar terbuka memungkinkan seorang kandidat mendapat contrengan lebih banyak ketimbang calon lainnya dalam partai yang sama. Bagi partai politik, populernya seorang caleg membuat pilihan pemilih terfokus kepada partainya ketimbang kepada partai-partai politik lain.
Kelemahan pemilu di Indonesia
Di Indonesia ini telah berulang kali di selenggarakan pemilihan umum yang di sebut sebagai pesta demokrasi rakyat Indonesia, baik sewaktu orde lama,orde baru, dan orde reformasi. Umumnya ada dua jenis system pelaksanaan pemilihan umum yang di pakai.
1.System distrik System ini diselengarakan berdasarkan lokasi daerah pemilihan,dalamarti tidak membedakan jumlah penduduk,tetapi berkiblat pada tempat yang sudah di tentukan.jadi,daerah yang sedikit penduduknya memilikiwakil yang sama dengan daerah yang padat penduduknya.
2.System proporsionalSystem ini berkiblat pada jumlah penduduk yang akan menjadi peserta pemilih. Misalnya setiap 40.000 jiwa penduduk , pemilih memiliki satuwakil ( suara berimbang ). Yang di pilih adalah kelompok yang di ajukankontestan pemilu,yaitu para partai politik yang dikenal lewat tandagambar,sehingga wakil dan pemilih kurang akrab
A. Banyak sekali kelemahan-kelemahan dari system pemilu distrik seperti :
a. banyak sekali suara terbuaang
b. Kurang terakomodir suara dari masyarakat yang minoritasDari system proporsional :
a. Pemilih tidak mengenal siapa yang di pilih
 b.Yang terpilih lebih bertanggungjawab kepada partai bukan kepadarakyat.
Dan kelemahan dari pemilu yang secara nyata dapat di lihat bahwa setiaptahun pemilu diadakan rencananya bakanl mengubah Pasal UU pemilu, sehingga cenderung akan mengubah sisitem pemilu secara keseluruhan, dan juga dengan ganti UU untuk keuntungan partai bukan untuk mementingkankedepannya nasib bangsa Indonesia sdalam menjalankan pemilu.Ada juga kekurangannya :Pengitungan suara yang sangat lambat, uang politi sangat brutal,indikasikecurangan sangat besar,keberpihakan pihak penyelenggara,kualitas calegterutama di DPRD sangat jelek,terjadi kecurangan,kebanyakan masyarakatmemilih golput,melanggar hak dasar warga Negara untuk menggunakanhaknya untuk ikut memilih waktu hari pencontrengan
readmore »»